Subjek Pajak Penghasilan Badan - Economics, Accounting, and Taxation (Ecountax.com)
Ads Here

Subjek Pajak Penghasilan Badan

SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

Jika ditelaah lebih mendalam, Subjek PPh di Indonesia ada dua yaitu orang pribadi dan badan (sesuai dengan tarif PPh Pasal 17 kita yang hanya mencantumkan tarif PPh OP dan PPh Badan). Pasal 2 ayat (1) UU PPh memang  menjelaskan subjek pajak PPh antara:

a. Orang Pribadi (Perseorangan)
b. Warisan yang belum terbagi, sebagai satu kesatuan
c. Badan
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Namun pada dasarnya, a sama b diatas itu sama, Warisan yang belum terbagi adalah subjek pajak pengganti untuk OP yang telah meniggal (kalau meninggal ya kehilangan kewajiban subjektifnya/SUBJEK PAJAK). Orang pribadi yang meninggal namun masih memiliki usaha yang men-generate penghasilan, Subjek Pajaknya tidak langsung otomatis hilang, melainkan di geser dulu ke usahanya. Tujuannya agar pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya masih dapat dijalankan.

Sedangkan BUT itu sendiri adalah Subjek Pajak Badan luar negeri yang melakukan usaha aktif di Indonesia sehingga dipajaki berdasarkan source rule (Asas sumber penghasilan). Dengan adanya BUT, Indonesia sebagai negara sumber dapat memajaki penghasilan dari usaha aktif Badan luar negeri. Walhasil, cara pemajakan BUT pun mirip dengan Badan dalam negeri.

PEMBAGIAN SUBJEK PAJAK BADAN (WWW.TAXEDU.WEB.ID)

SUBJEK PAJAK BADAN

UU PPh memberikan pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Subjek Pajak Badan Bukan hanya perusahaan yang melakukan bisnis/usaha komersial, tapi juga yang melakukan usaha komersial. Sebagai contoh perkumpulan pekerja profesi yang mendapatkan iuran dari para anggotanya.

Subjek Pajak Badan juga termasuk Badan tidak hanya yang menerbitkan/ mengeluarkan saham, tapi juga yang tidak menerbitkan saham seperti CV, firma, kongsi, juga organisasi-organisasi yang nirlaba (non komersial) semisal partai politik, perkumpulan sosial kemasyarakatan (LSM).

SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK BADAN LUAR NEGERI


Perbedaan subjek pajak badan dalam negeri dan luar negeri dapat terlihat dari table dibawah ini:
Nomor
KETERANGAN
BADAN SPDN
BADAN SPLN
1
Objek Penghasilan
Penghasilan dari Seluruh Dunia/World Wide Income (Residence Base Taxation)
(Hanya) Penghasilan yang bersumber dari Indonesia (Source Base Taxation)
2
NPWP
Wajib Punya
Tidak Perlu
3
SPT
Wajib Lapor
Tidak Perlu
4
Cara Pemajakan
Net Taxation (dikurangi pengurang-pengurang)
Gross Taxation (dari jumlah bruto)
5
Tarif
Dikenakan Tarif Pasal 17 (Statutory Income Tax Rate)
Dikenakan Tarif Pemotongan PPh Pasal 26

No comments:

Post a Comment