Antara Penulis, Rentenir, dan Investor : disinsentif fiskal untuk kegiatan inovatif di Indonesia - Economics, Accounting, and Taxation (Ecountax.com)
Ads Here

Antara Penulis, Rentenir, dan Investor : disinsentif fiskal untuk kegiatan inovatif di Indonesia


Pendahuluan : Pentingnya Inovasi untuk pertumbuhan ekonomi

Sebagai Negara berkembang yang membutuhkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, Indonesia membutuhkan skema kebijakan pemerintah yang mendorong kegiatan inovasi di bidang teknologi dan penciptaan kekayaan intelektual (intangible property (“IP”)). Kenapa? Karena untuk menjamin pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan, suatu Negara butuh pertumbuhan inovasi dan ide yang membantu agar tenaga kerja dan mesin produksi agar bekerja lebih efektif. Hasilnya, dengan sumber daya yang sama hasil yang didapat lebih baik dari sisi kualitas atau kuantitas, sehingga ketika dijual produk tersebut dihargai lebih baik.

Adapun yang terjadi sekarang menurut saya, inovasi dan idea ini memang telah digunakan dalam proses produksi di Indonesia. Namun, kepemilikan atas IP tersebut masih banyak dimiliki asing. Sebagai contoh dalam industri manufaktur, meskipun penggunannya membantu meningkatkan proses produksi, tetapi transfer of knowledge tidak terjadi secara maksimal. Ditambah lagi penghasilan atas penjualan output yang dihasilkan akan tergerus oleh besarnya biaya royalty yang harus dibayar ke luar negeri. 

Maka dari itu, agak sulit bagi perusahaan Indonesia untuk catching up dalam penciptaan IP, disamping lebih rasional secara bisnis untuk memakai IP yang sudah ada ketimbang menciptakan sesuatu yang baru, risikonya terlalu besar. Namun menurut saya, untul level personal (orang pribadi) seharusnya tidak ada kata terlambat untuk para innovator menciptakan IP  dan mendaftarkannya atas nama pribadi dan memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mengkomersialisasikanya untuk mendapatkan royalti.

Tentunya perlu peran pemerintah agar dapat mendorong para innovator dalam penciptaan IP. Nah, salah satunya kebijakan pajak yang memberikan insentif kepada para inovator. Insentif ini berupa pemajakan atas penghasilan berupa royalti yang diterima. Namun pertanyaanya adalah apakah insentif yang berjalan saat ini sudah cukup untuk mendorong kegiatan inovasi tersebut. Artikel ini mencoba melihat sejauh mana peran kebijakan pajak untuk mendorong kegiatan inovasi di level orang pribadi dengan mencoba membandingkan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan atas modal yang diterima oleh orang pribadi.

Perbedaan Perlakuan Pemajakan : Ketidakmerataan Beban Pajak

Katakanlah ada 3 orang yang bersahabat. Si Divi, Si Intris, dan Si Roya. Divi dan Intris beruntung karena dilahirkan dari keluarga yang berkecukupan. Sedangkan Roya, harus belajar keras demi masa depan yang cerah. Singkat cerita ketika mereka dewasa, Divi dan Intris diberikan modal yang cukup besar dari keluarganya untuk memulai usaha. Divi sangat tertarik dengan dunia saham, sehingga memutuskan untuk menjadi investor jangka panjang di dunia investasi saham. Intris mengolah modalnya dengan memberikan pinjaman kepada orang-orang sekitar dan mengenakan bunga yang tinggi, Intris tidak tertarik membeli obligasi karena bunganya kecil. Sedangkan Roya, tidak memiliki modal apapun, namun berkat kerja kerasnya, Roya berhasil menjadi penulis buku dan menerbitkannya di penerbit komersial.


Gambar diolah dari pixabay free image

Dilihat dari sumber penghasilan tersebut, ketiganya dapat dikategorikan mendapatkan Penghasilan Pasif (Passive Income) masing-masing. Divi mendapatkan dividen, Intris mendapatkan bunga pinjaman, dan Roya mendapatkan Royalti. Sebagai Wajib Pajak yang baik, tentunya penghasilan tersebut dipajak sesuai aturan yang berlaku.  Nah pertanyaanya apakah dari sisi beban pajak, apakah terdapat kesetaraan beban pajak diantara ketiga penerima penghasilan pasif tersebut.

Untuk melihat hal implikasi pajaknya. Pertama kita memahami bahwa  pemajakan atas objek penghasilan di Indonesia tunduk kepada Pasal 4 UU no. 36 2008 (UU PPh). Pasal 4 membagi pemajakan peghasilan menjadi tiga golongan besar  yaitu:

a.       Pasal 4 ayat 1, Jenis penghasilan ini dipajaki secara secara komprehensif dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Karena pemajakannya bersifat komprehensif, jumlah Pajak yang terhutang baru akan diketahui pada akhir tahun pajak. Segala jenis penghasilan yang di potong pajaknya pada tahun berjalan dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk  mengurangi beban pajak akhir tahun.

b.      Pasal 4 ayat 2, Jenis penghasilan ini dipajaki secara scheduler, atau biasa disebut final, karena sifat tarifnya final dan pemajakannya final/finish pada saat penghasilan dipotong pajak, dan terhutangnya sesuai jadwal penerimaan penghasilan tersebut sehingga tidak perlu diperhitungkan kembali di akhir tahun dengan penghasilan lainnya.

c.       Pasal 4 ayat 3, Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

No
Penghasilan
Pemajakan atas Penerima Penghasilan


Orang Pribadi
Badan
1
Dividen
4 ayat 2
4 ayat 1, sebagian
4 ayat 3
2
Interest
4 ayat 1
4 ayat 1
3
Royalti
4 ayat 1
4 ayat 1

Dari tabel diatas (dari perspektif orang pribadi) terlihat bahwa terdapat perbedaan perlakuan perpajakan atas ketiga sumber penghasilan tersebut.  Divi sebagai investor saham, dipajaki secara final dibawah Pasal 4 ayat 2 UU PPh dan tidak perlu repot memperhitungkan penghasilan berupa dividen dengan penghasilan lainnya pada akhir tahun. Sedangkan Intris dan Roya harus memperhitungkan kembali Interest dan Royalti yang diterimanya dengan penghasilan lain dan menghitung pajaknya pada akhir tahun.

Tapi apa ada perbedaan dalam beban pajaknya. Dilihat dari tariff yang dikenakan, Dividen yang diterima Divi sebagai Orang Pribadi akan dipajaki final sebesar 10% dari total penghasilan brutonya. Sedangkan Intris dan Roya harus memperhitungkan kembali secara komprehensif penghasilan bunga dan royalty, sehingga tarif progresif pasal 17 orang pribadi yang diperhitungkan.

Untuk lebih jelas menggambarkan, asumsikan ketiganya mendapatkan penghasilan netto yang sama sejumlah Rp. 200 juta rupiah (asumsi penghasilan netto ini tidak memperhitungkan biaya karena ketiganya adalah penghasilan pasif). Pada akhir tahun, beban pajak ketiganya akan berbeda seperti yang terlihat pada table dibawah ini : (asumsikan tidak pengurang penghasilan netto untuk kemudahan, dan tidak ada penghasilan lain)

No
Keterangan
Dividen yang diterima Divi
(Pasal 4 ayat 2)
Bunga yang diterima Intris
(Pasal 4 ayat 1)
Royalti yang diterima Roya
(Pasal 4 ayat 1)
1
Penghasilan Bruto
200.000.000
200.000.000
200.000.000
2
Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya)
Final
-
-
3
Penghasilan Netto
200.000.000
200.000.000
4
Pengurang Penghasilan Netto (PTKP, Kompensasi Rugi, Sumbangan Agama)
-
-
5
Penghasilan Kena Pajak
200.000.000
200.000.000
6
Tarif Pajak
10% x 200.000.000
5% x 50.000.000
15% x 150.000. 000
5% x 50.000.000
15% x 150.000.000
7
Pajak Terhutang
20.000.000
25.000.000
25.000.000
8
Beban Pajak Efektif
10%
12,5%
12,5%
9
Kesimpulan
Beban Pajak akan tetap flat, berapapun penghasilannya
Semakin besar penghasilannya, semakin tinggi beban pajaknya
Semakin besar penghasilannya, semakin tinggi beban pajaknya

Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa Divi sebagai penerima dividen mendapatkan insentif untuk untuk terus berinvestasi, paling tidak sampai dengan penghasilan berupa dividennya diatas Rp. 50 juta pertahun (untuk mengkomparasi dengan benefit yang diterima oleh penerima penghasilan pasal 4 ayat 1 jika penghasilan dibawha 50 juta, tarif 5%). Setelah melewati lapisan 50 juta, beban pajaknya akan flat 10%.

Sedangkan untuk Intris dan Roya, semakin besar penghasilan yang mereka terima akan semakin besar pula beban pajaknya (sesuai dengan lapisan tarif progresif).

Perbedaan Pemotongan Pajak Tahun Berjalan : Sebuah Strategi Perencanaan Pajak

Setelah melihat dari sisi pemajakan akhir tahun, sekarang kita telaah dari sisi pemajakan tahun berjalan melalui skema pemotongan dan pemungutan (potput). Hal ini untuk melihat apakah adanya perbedaan perlakuan skema pemotongan antara ketiga penghasilan tersebut. Perbedaan perlakuan pemotongan mencakup tarif potput, dan mekanisme pemotongan tersebut meliputi siapa pemotongnya (pemberi penghasilan) dan siapa yang dipotong (dalam hal ini adalah Orang Pribadi).

PPh di potong pada saat penghasilan diterima (pay as you earn) atau withhold at source, Divi sebagai penerima penghasilan Dividen akan dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%, tidak ada pilihan untuk tidak dipotong karena pemberi penghasilan dividen pasti adalah Badan Usaha (Perseroan Terbatas) diamana Badan usaha wajib memotong pajak.

Sedangkan Intris yang menerima penghasilan bunga pinjaman, akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% atas penghasilan berupa bunga, namun pemotongan penghasilan ini hanya akan dilakukan jika pemberi penghasilan adalah pemotong pajak, misalnya badan dan orang pribadi pemotong. Artinya ada skema bagi Intris supaya penghasilan bunganya tidak dipotong pajak. Caranya, pinjaman hanya diberikan kepada orang pribadi yang bukan pemotong, maka tidak ada skema pemotongan, meskipun bunga yang di kenakan sebesar apapun.

Malang bagi Roya, penghasilan atas royalti tidak ada skema untuk tidak dipotong pajak penghasilan. Karena Roya hanya dapat melisensikan hak ciptaannya kepada Badan Usaha penerbit, yang pastinya tiap penghasilan berupa royalti yang diterima akan  dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% atas royalty.
Adapun ilustrasi atas perbedaan perlakuan potput dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

No
OP Penerima Penghasilan Berupa :
Pemotongan Oleh Pemberi Penghasilan


Orang Pribadi
Badan
1
Dividen
n/a
Ya, 10%
2
Interest
Tidak Dipotong, Kecuali OP merupakan Pemotong
Ya, 15%
3
Royalti
Tidak Dipotong, Kecuali OP merupakan Pemotong*.
Namun tidak Lazim perjanjian Royalti antara Pribadi.
Ya, 15%


Kesimpulan :  Kegiatan Inovatif mengalami disinsentif fiskal

Dari ilustrasi diatas dapat disimpulkan dua hal.

1.    1.) Dilihat dari sisi beban pajak akhir tahun, Divi Investor Saham yang menerima penghasilan dividen mendapat insentif berupa beban pajak yang flat. Jika disandingkan dengan Intris dan Roya, Divi memiliki insentif untuk terus meningkatkan investasinya, karena berapapun besaran penghasilannya, beban pajaknya akan tetap flat. Sedangkan untuk Intris dan Roya, semakin besar penghasilan yang diterima, akan semakin besar beban pajak yang harus dibayar.

2.      2.) Dari sisi skema pemotongan pajak. Intris memiliki insentif lebih dibandingkan Divi dan Roya. Penghasilan bunga yang diterima Intris, bisa berpotensi tidak dipotong Pajak, selama dilakukan perencanaan bisnis dengan hanya memberikan pinjaman kepada bukan pemotong (orang pribadi).

No
Penerima Penghasilan
Insentif Pemajakan


Beban Pajak Ahir Tahun
Skema Pemotongan Pajak
1
Divi (Investor Saham)
Flat 10%, terdapat insentif untuk meningkatkan investasi agar mendapat penghasilan lebih.
Ya, 10%. Tidak ada skema untuk tidak dipotong
2
Intris (Pemberi Pinjaman)
Beban Pajak meningkat dengan meningkatnya penghasilan.  Tidak terdapat insentif untuk meningkatkan penghasilan.
Ya, 15%. Ada skema untuk tidak dipotong pajak.
3
Roya (Penulis)
Beban Pajak meningkat dengan meningkatnya penghasilan. Tidak terdapat insentif untuk meningkatkan penghasilan.
Ya, 15%, hampir tidak ada skema untuk tidak dipotong pajak.

Dari hal tersebut, dapat dapat ditarik kesimpulan bahwa secara fiskal, kegiatan inovatif yang dilakukan Orang Pribadi di Indonesia masih belum menadapatkan insentif fiskal yang cukup dibandingkan dengan penerima penghasilan pasif lainnya. Walaupun bukan menjadi faktor secara keseluruhan, namun hal ini cukup menjadi pertimbangan bahwa pada kenyataanya dilapangan Orang Pribadi lebih memilih  berinvestasi ke saham atau loan dariapa investasi dalam kegiatan inovatif. Selain risikonya tinggi, tidak cukup terdapat insentif fiskal yang menjadi faktor penarik.

Saran : Finalkan Royalti

Walaupun agak sedikit terburu-buru, dan mungkin penjelasannya akan ada pada tulisan yang lain. Ada baiknya penghasilan berupa royalti di masukkan ke dalam penghasilan yang dipajaki secara final pasal 4 ayat 2, dengan tariff yang minimal sama dengan Penghasilan berupa dividen Orang Pribadi.

Harapannya adalah memberikan insentif kepada Orang Pribadi untuk berinvestasi dalam kegiatan inovatif, yang mudah-mudahan bisa menjadi trigger tumbuhnya para inovator, sekali lagi meskipun bukan faktor utama, namun pastinya pajak menjadi salah satu pertimbangan.

1 comment:

  1. Sedih sekali lihat nasib penulis di Indonesia. Kalau dilihat dari yang anda jelaskan, lebih baik tidak usah jadi penulis. jadi investor aja. Tapi saya ingin tetap jadi penulis, jadi penulis untuk mencerdaskan bangsa...

    Mampir blog saya ya, hehehe. http://www.kretaamura.com/

    ReplyDelete