Granger Causality Test : Sebuah Tools mengukur Indikasi (awal) Penghindaran Pajak - Economics, Accounting, and Taxation (Ecountax.com)
Ads Here

Granger Causality Test : Sebuah Tools mengukur Indikasi (awal) Penghindaran Pajak


Pendahuluan : Transaksi Domestik dan Lintas Batas, Lebih bahaya mana?


Hanya untuk sedikit membuka cerita, mungkin sedikit agak naif kalau saya mengatakan Penghindaran Pajak dalam ruang lingkup transaksi lintas batas (cross-border) jauh lebih berbahaya daripada Penghindaran Pajak dalam ruang lingkup domestik. Maksudnya dalam konteks transaksi domestik, pelanggaran yang dilakukan hanya menimbulkan kerugian dari sisi penerimaan pajak saja, dimana taxbase (dalam bentuk uang) atau penghasilan tersebut masih berada di Indonesia yang digunakan sebagai fuel untuk menggerakkan ekonomi.

Di lain pihak, penghindaran pajak dalam skala lintas batas memiliki dua konsekwensi, secara fiskal dan secara ekonomi. Penerimaan pajak hilang, taxbase-nya di parker diluar negeri. Dari sini kita bisa berfikir kalau seharusnya resources (sumber daya manusia) yang ada di Institusi perpajakan di Indonesia lebih fokus untuk mengawasi transaksi lintas batas, paling tidak menilai sejauh mana transaksi tersebut inline dengan tujuan bisnisnya, bukan tujuan untuk menghindari pajak.

Tapi…, Pajak bukanlah segalanya. Dalam artian, bukan berarti transaksi lintas batas pasti bertujuan untuk menghindari pajak. Banyak transaksi bisnis aktif secara lintas batas yang dilakukan memang secara murni sesuai dengan tujuan bisnis normal, yakni mencari profit, walaupun… ternyata pada akhirnya terdapat spillover effect dimana transaksi tersebut menghasilkan penghematan pajak, misal hanya pada tahun yang bersangkutan.  Sebelum lebih jauh, pembahasan ini hanya mencakup transaksi bisnis aktif (penghasilan dari usaha) dan juga tidak mencakup skema perjanjian bisnis lintas batas (arrangement-nya), tetapi hanya transaksinya.


Mengawasi Tanpa (selalu) Menghakimi

Lantas apakah seharusnya transaksi yang memiliki tujuan bisnis murni namun dengan side benefit penghematan pajak dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak. Jika menggeralisir seperti itu tentunya menciptakan kondisi bisnis yang tidak pasti, yang akhirnya FDI (foreign direct investment) malah jadi takut untuk masuk, akhirnya Ekonomi kehilangan full potentialnya karena rezim perpajakan yang terlalu ketat.

Untuk itu, dari perspektif ekonomi, seharusnya aturan pajak seharusnya menyeimbangkan antara dua hal tersebut. Disamping itu dengan sumber daya yang terbatas  jumlahnya, konsentrasi fokus akan lebih efektif untuk mengawasi aspek penghindaran pajak transaksi lintas batas yang memiliki risiko lebih besar, tapi ya itu tadi, tidak terlalu agresif dengan tujuan mengawasi tanpa selalu menghakimi.

Dari hal tersebut diatas, dapat disimpulkan objective function yang dilakukan meneliti secara efektif penghindaran pajak dengan contraints keterbatasan jumlah sumber daya. Jawabannya mungkin fokus ke transaksi lintas batas, namun tetap mempertimbangkan trade-off antara investasi dan penerimaan pajak. Maka dari itu, agar lebih terfokus, diperlukan tools untuk menilai sejauh mana transaksi bisnis  tersebut berpengaruh kepada pajak yang dibayar.

Qualitative analysis

Saat ini perangkat anti avoidance yang ada di Indonesia tercakup di Pasal 18 UU PPh sebagai perangkat Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) dan PER - 10/PJ/2017 untuk Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Kita tidak akan lebih jauh membahas dua hal tersebut, namun satu hal yang dapat disimpulan atas kedua hal tersebut adalah sifat analisisnya yang kualitatif.

Quantitative analysis

Lalu apakah analisa kualitatif cukup? Mungkin iya, tetapi mungkin perlu ada ada tambahan tools yang bersifat kuantitatif untuk melihat hubungan antara transaksi bisnis dengan  pembayaran pajak yang terjadi. Nah ternyata dalam ekonometrik, terdapat granger causality test. Untuk melihat ada atau tidaknya pengaruh atas hubungan antara dua variable, dalam hal ini Transaksi yang menjadi observasi dan Pembayaran Pajak PPh Badan Terhutang selama setahun.

Metode ini secara sederhana menguji kausalitas untuk menentukan sebab akibat antara dua variable tersebut. Jadi yang diuji nantinya adalah hubungan satu arah atau hubungan dua arah. Sebelum melakukan pengujian, asumsi yang digunakan adalah mana variabel terikat (Y) dan mana variabel bebas (X). Jika dianalogikan dengan pajak, bisa kita simpulkan bahwa asumsi kita Transaksi (sebagai variabel X) mempengaruhi Pembayaran Pajak (variabel Y).

Granger memiliki konsep , jika X terjadi lebih dahulu daripada Y, maka ada kemungkinan X dapat menyebabkan Y, dan Y tidak terjadi mendahului X pada satu tahun observasi yang sama. Maka dari itu ada kemungkinan pengaruh tersebut tidak terjadi secara bersamaan pada satu tahun observasi yang sama. Maka ada kemungkinan faktor saling mempengaruhi tersebut memiliki jeda waktu (lag), bisa setahun, dua tahun, tiga tahun dll. Pertanyaannya? Sejauh mana jeda waktu tersebut?

Karena fokus pajak kita disini adalah PPh Badan yang memiliki time frame reporting dan due selama satu tahun, maka mungkin bisa kita tentukan diawal bahwa jeda waktu yang paling masuk akal adalah selama satu tahun.

Aplikasi Granger Test

Katakanlah ada sebuah perusahaan imaginer PT. ABC di Indonesia yang melakukan transaksi jasa intragroup (Intragroup Service (“IGS”)) dengan perusahaan CBA corp diluar negeri. Adapun tiap tahun transaksinya adalah sebagai berikut, dan tiap tahun Pembayaran PPh Badan Terhutang (“TAX”) PT ABC adalah sebagai berikut (juga dalam jumlah yang imaginer):

Data

YEAR
IGS
 TAX
2004
1,084,134,000
922,025,978
2005
611,545,200
4,024,159,902
2006
1,098,829,278
7,348,614,769
2007
1,437,039,000
5,470,472,582
2008
909,889,478
3,989,870,980
2009
820,379,873
2,847,593,487
2010
1,338,498,559
3,635,524,758
2011
1,549,284,958
3,405,860,440
2012
1,394,835,594
3,495,913,949
2013
1,304,550,949
3,303,027,591
2014
2,000,104,904
3,801,039,485

Pertanyaanya, apakah terdapat indikasi awal, sekali lagi indikasi awal, bahwa transaksi IGS tersebut ditujukan mempengaruhi besaran pembayaran TAX? Atau malah jangan-jangan besaran TAX yang dibayar menentukan besarnya transaksi IGS tahun berikutnya?
Untuk itu model pengujian granger adalah sebagai berikut:

Model

Keterangan:
IGS         =             Transaksi Afiliasi Pembayaran Jasa
TAX        =             PPh Badan Terhutang
ε              =             Error Term (Variabel Pengganggu)
n             =             Jeda Waktu (Lag), dalam hal ini kita pilih 1.

Hipotesis
H0 = IGS Tidak Mempengaruhi TAX -->Tidak terdapat tujuan Menghindari Pajak
H1 = IGS Mempengaruhi TAX --> terdapat tujuan Menghindari Pajak

Hasil Pengujian
Dengan menggunakan aplikasi perangkat lunak E-views 8, pengujian menghasilkan data sebagai berikut.

Granger Causality Test : Sebuah Tools mengukur Indikasi (awal) Penghindaran Pajak (www.taxedu.web.id)

Dilihat dari tabel diatas, untuk asumsi TAX mempengaruhi IGS  nilai P-value (0.6147) tidak signifikan dan tidak dapat digunakan untuk mereject H0, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran pajak tidak mempengaruhi besaran transaksi afiliasi.
Sedangkan untuk asumsi IGS mempengaruhi TAX, nilai P-value (0.0793) juga tidak signifikan dan tidak dapat digunakan untuk mereject H0 pada level critical value (α) 5%, karena 0,0793 > 0,05.
Namun jika jika extend sedikit critical value menjadi α=10%, nilai P-value menjadi signifikan karena 0,0793 < 0,1 , sehingga dapat disimpulkan bahwa Transaksi Intragroup Service mempengaruhi besaran transaksi Pembayaran Pajak dengan critical value 10%. Irrespective dari besaran α yang dipakai (entah itu 5% atau 10%) secara probabilitas, terdapat kecenderungan kuat bahwa transaksi IGS tersebut mempengaruhi besaran TAX.

Kesimpulan

Kembali lagi kepada bahasan diawal, tools diciptakan untuk mempermudah manusia dalam melakukan pekerjaannya. Dibandingkan berdebat sedemikian rupa atas penentuan secara kualitatif yang terkadang sifatnya objektif, lebih baik berbicara secara statistik yang didukung dengan data.


Tapi sekali lagi penggunaan ini bukan menjadi substitution tools atas analisis yang lebih mendalam atas indikasi penghindaran pajak (yang memang sifatnya lebih ke analisa hukum), tapi tools ini hanya sebagai complementary tools untuk memilah transaksi mana yang memiliki kecenderungan secara statistik ke arah penghindaran pajak sehingga memiliki risiko yang lebih tinggi, sehingga resources bisa diarahkan untuk lebih fokus kepada transaksi tersebut.

No comments:

Post a Comment