SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Jika ditelaah lebih mendalam, Subjek
PPh di Indonesia ada dua yaitu orang pribadi dan badan (sesuai dengan tarif PPh
Pasal 17 kita yang hanya mencantumkan tarif PPh OP dan PPh Badan). Pasal 2 ayat
(1) UU PPh memang menjelaskan subjek
pajak PPh antara:
a. Orang Pribadi (Perseorangan)
b. Warisan yang belum terbagi,
sebagai satu kesatuan
c. Badan
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Namun pada dasarnya, a sama b diatas itu sama, Warisan yang
belum terbagi adalah subjek pajak pengganti untuk OP yang telah meniggal (kalau
meninggal ya kehilangan kewajiban subjektifnya/SUBJEK PAJAK). Orang pribadi
yang meninggal namun masih memiliki usaha yang men-generate penghasilan, Subjek Pajaknya tidak langsung otomatis hilang,
melainkan di geser dulu ke usahanya. Tujuannya agar pemenuhan hak dan kewajiban
pajaknya masih dapat dijalankan.
Sedangkan BUT itu sendiri
adalah Subjek Pajak Badan luar negeri yang melakukan usaha aktif di Indonesia
sehingga dipajaki berdasarkan source rule (Asas sumber penghasilan). Dengan
adanya BUT, Indonesia sebagai negara sumber dapat memajaki penghasilan dari
usaha aktif Badan luar negeri. Walhasil, cara pemajakan BUT pun mirip dengan
Badan dalam negeri.
SUBJEK PAJAK BADAN
UU PPh memberikan pengertian
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara
(BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk
usaha tetap.
Sehingga dapat disimpulkan
bahwa Subjek Pajak Badan Bukan hanya perusahaan yang melakukan bisnis/usaha
komersial, tapi juga yang melakukan usaha komersial. Sebagai contoh perkumpulan
pekerja profesi yang mendapatkan iuran dari para anggotanya.
Subjek Pajak Badan juga termasuk Badan tidak hanya yang
menerbitkan/ mengeluarkan saham, tapi juga yang tidak menerbitkan saham seperti
CV, firma, kongsi, juga organisasi-organisasi yang nirlaba (non komersial)
semisal partai politik, perkumpulan sosial kemasyarakatan (LSM).
SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK BADAN LUAR NEGERI
Perbedaan subjek pajak badan
dalam negeri dan luar negeri dapat terlihat dari table dibawah ini:
Nomor
|
KETERANGAN
|
BADAN SPDN
|
BADAN SPLN
|
1
|
Objek Penghasilan
|
Penghasilan dari Seluruh Dunia/World
Wide Income (Residence Base Taxation)
|
(Hanya) Penghasilan yang bersumber
dari Indonesia (Source Base Taxation)
|
2
|
NPWP
|
Wajib Punya
|
Tidak Perlu
|
3
|
SPT
|
Wajib Lapor
|
Tidak Perlu
|
4
|
Cara Pemajakan
|
Net Taxation (dikurangi
pengurang-pengurang)
|
Gross Taxation (dari jumlah bruto)
|
5
|
Tarif
|
Dikenakan Tarif Pasal 17 (Statutory
Income Tax Rate)
|
Dikenakan Tarif Pemotongan PPh
Pasal 26
|
No comments:
Post a Comment