The economics of The Contract
Dari sudut pandang ekonom, kontrak adalah persetujuan antara dua pihak untuk membuat resiprokal komitmen (komitmen timbal balik) antara dua pihak untuk mengikat behavior mereka, atau dengan kata lain, a bilateral coordination of arrangement.
Formulasi ini hampir mirip dari sisi legal (hukum). Namun dalam sudut pandang ekonomi, mempelajari kontrak berarti mempelajari terkait insentif, incomplete contracts dan transaction cost.
Formulasi ini hampir mirip dari sisi legal (hukum). Namun dalam sudut pandang ekonomi, mempelajari kontrak berarti mempelajari terkait insentif, incomplete contracts dan transaction cost.
Ilustrasi Peranan Contract dalam Institution image pixabay.com |
Kontrak dalam Analisis Ekonomi
Contract Economist muncul pada tahun 1970 karena kekecewaan atas vis-a-vis (saling berhadapan) Walrasian Market Theory. Akerlof (1970), Arrow (1971), Stiglitz (1977) mengatakan perlu adanya sebuah analisa baru untuk menjelaskan bagaimana economic agents menentukan property, quantity, dan harga dalam trade.Williamson, Baron, Laffont menganalisa contract dari empirical level dan sampai pada problem terkait regulasi atas kompetisi yang memulai economic thinking baru atas inter-firm contracts. Redesign of Economic Analysis ini mencakup microeconomic integration dan macroeconomic agregat yang diterapkan pada banyak domain baru seperti applied economics, finance, intrade dan industrial organization.
Menganalisa sisi ekonomi dari contract memberikan ide atas atensi akan pentingnya elementary social structures yang mengatur coordination dalam bilateral level. Disisi lain economics of contract juga membuka pikiran kita atas masalah lain.
Apa pentingya Economics of Contract
Analisis Ekonomi atas Contract memberikan kita pandangan atas sulitnya mengatur economic coordination, sehingga memperdalam pemahaman kita atas mekanisme koordinasi. Kedua, pendekatan ini memberikan pentingnya akan koordinasi untuk membentuk insentif, conflict resolution, otoritas, dan coercion (paksaan).
Lalu menganalisis kontrak juga memberikan konsptualisasi atas bagaimana agen ekonomi mengambil keputusan dengan adanya constraints yang membatasi behavior mereka.
Pada akhirnya, mempelajari kontrak memberikan pemahaman bagaimana changes in environment structures frame our economic activity.
The Contractual Approach
Pendekatan kontrak menganalisa coordination mechanism dalam pola yang simplified tapi rigorous. Tidak hanya melihat property dari sebuah kontrak, tapi juga ke harmonisasi instrumennya seperti market, organizations dan institution. Adanya collective arrangement ini memberikan pandangan atas typical of contract seperti participation incentives, allocation of decision rights, provision to give credibitliy to commitment dll. Analisi Kontrak sifatnya broader scope dan lebih general dari pada market itu sendiri.
The Origin of Contract Theory
Berbicara mengenai contract economies, secara umum terdapat beberapa cabang atas contract economies theory. Salah satu yang paling terkenal adalah teori yang berujung pada theory of incomplete information. Arrow (1971) mengaplikasikannya pada insurance market, Arkelof (1973) mengaplikasikannya pada used automobile market.
Coase (1937, 1988) mengatakan adanya coordination cost dalam market membuat banyaknya coordination mechanism dalam decentralized economy, khususnya pada hierarchical coordination within firm. Coordination cost ini terdir dari:
- Managing atas behavior of the firm
- Memahami non-price coordination
- Properties atas contractual, organizational, dan institutional mean of coordination.
Coordination cost sebagai upaya efficiency atas property rights. The Chichago School of Thougth Selain itu alokasi atas residual rights (rights yang digunakan untuk mengeksploitasi resource unutk mendapatkan penghasilan) bisa memotivasi atau mendemotivasi efficient use atas resources.
Pendekatan ini memberikan teori esensial atas firm and contract, hanya a reallocation of property rights yang dapat meningkatkan economic agent propensity menjadi lebih opportunistik. Konsekwensinya adalah memanipulasi incentive system.
Williamson (1985) menyatakan teori atas hybrid form yang diambil dari pendekatan socio-legal analysis (Macneil, 1974). Economist berpandangan bahwa non-market coordination dipengaruhi atas development dari management sciences, sociology, administrative sicence dan organization history.
Peran dari institutional environment adalah men-design dan mengatur performance of contract, men-trace back ke sejarah, political science dan ethnology (North 1990).
Incentive Theory: 3 Prinsip Incentives Theory ("IT")
Incentives theory berpola secara canonical (resmi) dimana:
- Incentive datang dari Principal (Under Informed Party) yang mendesign incentive scheme kepada:
- Agent (Informed Party) yang memiliki pilihan
- Disclose information (Adverse-Selection Model)
- Adopt Behavior compatible with principal interest (Moral Hazard Model)
Principal-Agent Theory: Adverse Selection
Ketika agent menghadapi beberapa pilihan, mereka akan memilih contract yang meningkatkan utility mereka, allowing principal untuk menggali informasi private dari mereka. Tujuan dari Principal adalah untuk mendapatkan revelation (wahyu) in exchange of lowest possible payment.
Principal Agent Theories: Moral Hazzard
Moral Hazard problem terjadi jika agents input tidak bisa di-observe oleh principal. Hal ini mengakibatkan costly untuk si agen, dan mempengaruhi principal welfare. Untuk membujuk (incite) agen caranya adalah memberikan remunerasi mekanisme yang jelas antara wage dan productivity-nya (a linear payment scheme). Namun jika agennya risk averse, dia akan memilih fixed wage, not best effort.
Optimal payment juga seharusnya non-linear payment scheme, yang baik terdiri dari fixed base payment ditambah cariable bonus atas observed result.
Priciple Current Theory - Incomplete Contract Theory (ICT)
ICT melihat dari impact atas institutional framework kepada contract design. Otoritas tidak dapat melihat dan mengevaluasi variabel yang nyata, seperti tingkat effort dan investasi. Nah, ketika beberapa variabel ini tidak dapat dilihat (unobserveable) maka contract bersifat incomplete. Contracting dalam unverifiable variable is useless, dan harus dicari jalan alternatif lain untuk memastikan efficient coordination.
Soluti dari Incomplete Contract Theory adalah dengan memberikan comitment untuk membatasi expost negotiation, sehingga setiap entitas akan bargain secara exante dengan optimal. ICT menjembatani atasi kemampuan judicial institution untuk mengevaluasi contracts dan efisiensi atas contracts.
Priciple Current Theory - The Transaction Cost Theory (TCT)
Dalam perspektif ini terdapat Bounded Rationality dimana agent memiliki limited abilites, disamping itu agent beroeprasi di lingkungan yang dia tidak tahu yang bisa menimbulkan problem. Keadaaan ini menimbulkan radical uncertainty kepada agent dan membuat mereka unable to compose complete contract.
Bounded Rationality membuat agent dan judges melihat contract secara incomplete. Untuk memastikan coordination meski adanya incompleteness dalam kontrak, maka agent harus bisa melakukan expost performance atas comitment mereka.
Akhirnya kontrak diharapkan bisa allocates decision rights kepada
- One Party
- Both Parties
- Third Parties
Sehingga bisa menciptakan private order dimana setiap parties bisa memastikan expost cooperation.
TCT dan efisiensi atas expost adjustment
TCT memberikan safeguard untuk safeguard untuk melindungi setiap entitas dari potential opportunistic behavior and memberikan incentives untuk commit kepada transaction. Dan menjadi penting untuk mendefiniskan each parties obligation atas performance of the contract.
TCT juga memberikan private conflict resolution mechanism. Contracting parties harus setuju diawal sebelum menandatangani prosedur untuk me-resolve disagreement. Ada ketentuan untuk meresolve disagreement.
TCT memberikan basic set of coordination rule, agent dalam kontrak tidak perlu invent atau reinvent sesuatu, semua provisi telah ada didalam contractual relationship.
Institutional Framework dalam TCT memberikan credibility to guaranteeing sanctions atas contractual obligations. Reputation, self-regulating system atas profesi dan power to regulate and coerce (memaksa), semua memberikan further support kepada contracting parties.
Dalam aplikasi ekonomi, penting untuk keluar dari canonical form atas 3 teori. Teori ini bersifat kompetitif, namun juga komplementari karena emphasize nya atas kontrak tidak pada dimensi yang sama.
IT focus pada remuneration schemes, sedangkan ICT fokus kepada renegotiation atas contract provision atas default clauses. TCT fokus kepada bagaimana hak ditentukan, control, dan coerce allocation diantara pihak-pihak.
Aplikasi atas contract theory kepada seluruh cabang dari ekonomi analisis menghasilan multiplicity of results. Dari sisi microeconomic dan Macro economic.
Institutional Framework of TCT
TCT memberikan basic set of coordination rule, agent dalam kontrak tidak perlu invent atau reinvent sesuatu, semua provisi telah ada didalam contractual relationship.
Institutional Framework dalam TCT memberikan credibility to guaranteeing sanctions atas contractual obligations. Reputation, self-regulating system atas profesi dan power to regulate and coerce (memaksa), semua memberikan further support kepada contracting parties.
3 Basic Models and Ramification
Dalam aplikasi ekonomi, penting untuk keluar dari canonical form atas 3 teori. Teori ini bersifat kompetitif, namun juga komplementari karena emphasize nya atas kontrak tidak pada dimensi yang sama.
IT focus pada remuneration schemes, sedangkan ICT fokus kepada renegotiation atas contract provision atas default clauses. TCT fokus kepada bagaimana hak ditentukan, control, dan coerce allocation diantara pihak-pihak.
Contract Theories and Application
Aplikasi atas contract theory kepada seluruh cabang dari ekonomi analisis menghasilan multiplicity of results. Dari sisi microeconomic dan Macro economic.
- Microeconomic fokus pada different types of contractual practice;
- Macroeconomic forkus pada property of decentralized economy
- Lalu interdependensi atas regulasi antara individuals dan institutional environment.
Microeconomics Interaction: Telaah Lebih dalam
Dalam ilmu manajemen, terapat metode efisien bagaimana berkoordinasi dengan supplier. Dari sisi ekonomi dan public policy bagaimana mendesain regulasi terkait competition and regulation of service of general interest. Dalam industrial organizaton, bagaimana sistematic investigasi atas inter-firm contracting practices linking to economic efficiency.
Specific Areas dalam aplikasinya
Contract antara firms dan Supplier bisa terdiri dari:
- Subcontracting dan Parnership
- Long-term contract (Dalam bisnis Energy dan Commodity)
- Franchising (Antara franchisor dan franchisees)
- Distribution agreements between firms dan distributors
Trade dalam Teknologi dan Intangible transaction lainnya yang meliputi
- Agreement for Immaterial transaction
- Royalty agreement
Agreement terkait governing interconnection between network operators. The delegation atas concession dari public to private atas produksi of certain goods and service dalam non-competitive environment.
Contractual Approach sebagai fungsi dari decentralized market economy
Fungsi Contractual approach sebagai coordinator menjadi analisis baru dalam melihat bagaimana decentralized economy berfungsi. Fungsinya untuk memahami bagaiman knsekwensi atas konsep Walrasian Market model dimana Agent saling bertemu dan melakukan kontrak dalam pasar yang bersifat truly decentralized manner.
Economy atas Labor dan Employment menggambarkan penggunaan approach ini. Seperti bagaimana menghitung efficiency wage dalam labor market segmentation. Atau bagaimana mengjelaskan disequilibria dalam labor market sebagai dasar penentuan incentives contracts.
Analisis atas intitution dan institutional environment
Agen ekonomi membuat kontrak dengan asumsi atas adanya upstrem existence of law yang mendukung mereka untuk berkontrak. Makanya contract analysis paling sering digunakan untuk melihat diversity of property-right regimes. Untuk memahami lebih dalam bagaimana memanage economic reform dan mendesain property rights untuk menghasilkan economic resources yang baru, terutama dalam digital world.
Telah dari sisi kontrak juga melihat bagaimana institution melakukan enforcement secara formal (adminstration, legal and professional association) maupun informal (culture tradition and customs). Disini Economic analysis join dengnan disiplin ilmu lainnya seperti law, socilogy, adminsitratif, dan political science.
Salah satu field yang sering di analisis adalah sektor komunikasi, water, dan listrik, bentuknya seperti:
- Design atas deregulation proses;
- Desing atas institutional framework yang melimit contractual hazard;
- Development of efficient infrastucture to promote interaction.
Background of Deregulation dalam contract penting karena menetukan rule of the game of each realtionship. Institutional juga penting karena contractual coordination is incomplete by construction.
Contractual relationship terdiri dari informal dan incalculable arrangement. seperti conventions, atau rules or norms yang di control oleh formal institution.
Secara umum, contract tidak meggambarkaan closed universe . Dan elemen penting dalam interplay tersebut datangnya dari institutional framework.
No comments:
Post a Comment