Pada Tahun 2019, Multilateral Instrument ("MLI") sudah applicable di beberapa negara yang sudah meratifikasi MLI ke dalam aturan pajak domestik mereka. Dengan adanya MLI, ketentuan Base Erosion and Profit Shifting yang terkait Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty dapat di include kedalam existing Tax Treaty Network, jika dan hanya jika, P3B tersebut menjadi Covered Tax Agreement ("CTA") yang tercover dalam penerapan MLI.
Adanya MLI juga membuat negosiasi perubahan ketentuan tax treaty agar mengakomodir BEPS menjadi lebih efektif, karena banyaknya pihak yang terlibat dan ketentuan yang sifatnya sudah seragam. Ibaratnya pepatah lama bilang: Sekali dayung, dua-tiga pulau terlewati.
Nasib Tax Treaty Setelah MLI
Lantas gimana nasib tax treaty yang ada sekarang setelah MLI diterapkan, apakah berarti seluruh jaringan P3B suatu negara di override seluruhnya oleh MLI. Tenang, keberadaan MLI akan coexist P3B, karena MLI tidak menghapus ataupun mengubah secara keseluruhan pengaturan yang ada di P3B. P3B dan MLI akan berjalan Bersama, namun beberapa ketentuan P3B akan dimodifikasi di MLI sesuai pilihan kebijakan (Policy Reference) masing-masing negara.Jadi pada intinya MLI akan mengamandemen ketentuan P3B yang ada sekarang, dan mengamandemen Ketentuan P3B diamasa mendatang yang berdasarkan OECD Model
Kalau begitu artinya untuk menganalisis ketentuan P3B antara kedua negara, kita harus pakai 2 instrument, MLI dan P3B? Iya, makanya baik Wajib Pajak dan Otoritas Pajak pasca penerapan MLI harus lebih update apakah penerapan aturan atas suatu transaksi lintas batas masih mengikuti aturan P3B atau sudah termodifikasi oleh MLI. Karena instrument yang mengatur sekarang ada dua, dan tidak semua rumusan pasal dalam P3B dimodifikasi oleh MLI.
MLI dan P3B akan Coexist |
Apa saja yang berubah?
Beberapa ketentuan substantif akan dimodifikasi MLI sesuai dengan ketentuan dalam BEPS Action Plan antara lain:- BEPS Action Plan - 2 : Terkait Hybrid Mismatch
- BEPS Action Plan - 6 : Terkait Prevention of Treaty Abuse
- BEPS Action Plan - 7 : Terkait Permanent Establishment/Bentuk Usaha Tetap
- BEPS Action Plan - 14 : Terkait Dispute Resolution
Namun sekali lagi yang harus diperhatikan, pemilihan ketentuan diatas sifatnya optional dan berdasarkan policy preference dari masing-masing negara. Namun demikian, ketentuan BEPS 7 dan BEPS 14 menjadi minimum standard, artinya bagaimanapun juga harus diterapkan. Jadi tinggal sisa dua yang sifatnya optional yaitu BEPS 2 dan BEPS 6.
MLI sebagai Penerapan Anti Treaty Abuse
Salah satu agenda besar diterapkannya MLI adalah penerapan pengaturan untuk men-tackle penyalahgunaan ketentuan terkait benefit yang terdapat dalam P3B dan menutup kemungkinan adanya kondisi double non taxation (tidak dipajaki sama sekali). Maka ketentuan penting atas kedua tujuan tersebut tergambar jelas pada pembukaan (preamble) dan pasal substantifnya.Pada Preamble MLI, dinyatakan jelas tujuannya adalah untuk menghindari pemajakan berganda/double taxation (seperti tujuan dari P3B) tanpa menciptakan kondisi tidak dipajaki sama sekali (double non taxation). Selain itu, untuk tujuan penyalahgunaan P3B terdapat dalam ketentuan untuk men-tackle tax treaty abuse, yang pemilihan opsinya terdiri dari:
- Principle Purpose Test ("PPT").
- PPT + Simple Limitation on Benefit ("LOB") ; atau ; PPT + Detail LOB.
- Detail LOB + Conduit Provision
Apa itu Principle Purpose Test
PPT adalah cara untuk menguji apakah suatu transaksi atau arrangement (perjanjian) dibuat untuk mendapatkan manfaat dalam P3B, baik apakah mendapatkannya secara langsung ataupun tidak langsung. Jadi pengujian ini (tes PPT) dilakukan sebelum menilai apakah manfaat P3B layak diberikan. Jika lolos tes PPT maka manfaat P3B dapat diberikan.
Prinsipnya adalah menguji apakah transaksi atau perjanjian yang dibuat salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan manfaat P3B. Jika terbukti bahwa salah satu tujuan Utama atas dilakukannya transaksi/perjanjian tersebut adalah untuk mendapatkan manfaat P3B, maka manfaat tersebut di-deny pemberiannya.
Langkah awalnya adalah mengidentifikasi beberapa tujuan Utama atas dilakukannya/dibuatnya transaksi/perjanjian tersebut. Langkah berikutnya, diidentifikasi satu-satu apakah ada yang dibuat dengan tujuan mendapatkan tax treaty.
PPT Menguji Salah Satu Tujuan dalam dibuatnya Transaksi/Perjanjian |
Jadi mungkin bisa dibilang kalau salah satu tujuannya memang sudah mentarget Manfaat P3B dari awal. Maka jelas tidak lolos PPT Tes. Ibaratnya PPT layaknya tes malu-malu kucing, kalau diincer malah tidak dikasih, tapi kalau tidak diincer malah dikasih. Seperti layaknya gambar dibawah ini, begitu ditarget dari awal malah tidak diberikan benefit-nya.
Salah Satu Tujuan Transaksinya mentarget Manfaat P3B - Tidak Lolos PPT |
Intinya, PPT melihat apakah salah satu purpose dari transaksi/perjanjian menarget manfaat P3B, jika iya, Maka Manfaatnya tidak diberikan.Maka jika seluruh tujuan dalam transaksi/perjanjian itu tidak ada yang dibuat untuk mentargetkan manfaat P3B. PPT bisa apply.
Tidak ada Tujuan untuk mendapatkan Manfaat P3B. Lolos Tes PPT , Manfaat diberikan |
Apa saja yang sebenarnya menjadi manfaat P3B?
Lalu apa saja manfaat P3B yang bisa dideny, sebetulnya apapun yang bisa diberikan dalam ketentuan P3B bisa dibilang manfaat, mulai dari- Tax Reduction (Penurunan Tarif) pemotongan dan pemungutan untuk Penghasilan Pasif Dividen, Bunga, Royalty.
- Tax Exemption atau Tax Credit.
- Pengakuan Sebagai Resident
- Deferral
- Refund.
- Penentuan apakah menimbulkan BUT atau tidak.
- Dll
Kesimpulan
Walaupun sebenarnya Indonesia sudah memiliki tes yang hampir mirip-mirip dengan PPT dalam FORM DGT, namun penerapannya masih sebatas domestic regulation yang mungkin belum bisa diterima oleh seluruh negara partner.
Adanya Test yang bersifat Multilateral dan disepakati secara mutual, tujuannya pada akhirnya adalah menutup lubang yang dibuat P3B konvensional atas pemanfaatan P3B yang tidak seharusnya.
No comments:
Post a Comment